Pembayaran P3K Paruh Waktu Harus Berbasis Data

DPRD juga memberi perhatian terhadap P3K paruh waktu.

Dalam paparan Dinas Pendidikan, terdapat rencana perubahan sistem pembayaran jasa tetap guru berdasarkan kelompok jam mengajar.

Total P3K paruh waktu tercatat 1.366 orang, dengan tambahan kebutuhan sekitar Rp641,4 juta per bulan atau Rp1,924 miliar untuk tiga bulan kontrak tahun 2026.

Ivan menyatakan pemenuhan hak tenaga pendidik harus dijaga. Namun, validasi data juga harus dilakukan secara ketat.

Data tersebut perlu diperiksa berdasarkan nama, sekolah, jam mengajar, status sertifikasi, serta beban kerja riil.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Hak mereka harus diperhatikan. Tetapi dari sisi tata kelola, data harus benar-benar valid agar pembayaran tepat sasaran, adil, dan sesuai ketentuan,” katanya.

PJJ Diusulkan untuk 44 Siswa

Dalam pembahasan tersebut, Dinas Pendidikan juga meminta dukungan terhadap program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) bagi 44 siswa yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.

Rinciannya, Kota Jambi sebanyak 17 siswa, Batanghari dan Muaro Jambi masing-masing tujuh siswa, Bungo, Tanjung Jabung Timur, dan Merangin masing-masing tiga siswa, Sarolangun dua siswa, serta Kota Sungai Penuh dan Tanjung Jabung Barat masing-masing satu siswa.

Menurut Ivan, PJJ dapat menjadi model layanan pendidikan alternatif bagi siswa rentan, siswa dengan hambatan geografis, maupun anak yang berpotensi putus sekolah.

Namun, pelaksanaannya harus didukung perangkat, jaringan internet, guru pendamping, kurikulum, dan sistem evaluasi.

“PJJ jangan hanya menjadi kegiatan formalitas. Ini harus menjadi model pelayanan pendidikan untuk anak-anak yang sulit mengakses sekolah reguler. Targetnya jelas: anak tetap belajar, tidak putus sekolah, dan hasil belajarnya terukur,” ujarnya.