Di sisi lain, Hamin mengaku perjuangan hukum yang dijalaninya sejak awal telah menguras tenaga, waktu, biaya, hingga kondisi psikologisnya.

> “Saya sudah mengalami banyak kerugian, bukan hanya kerugian materi, tetapi juga tekanan psikologis selama menjalani proses ini. Harapan saya sederhana, BPKB saya bisa segera kembali, dan laporan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan ini diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku,” kata Hamin.

Mike Siregar juga kembali meluruskan hubungan hukum antara kliennya dengan salah satu pihak yang digugat. Menurutnya, tidak pernah ada hubungan hukum secara langsung antara Hamin dengan tergugat berinisial *Y* yang dikenal dengan nama panggilan Mer*

Ia menegaskan bahwa hubungan hukum yang terjadi hanya antara Hamin dengan seorang pria berinisial *D*, yang merupakan anggota aktif Kepolisian Daerah Jambi, turut sebagai tergugat dalam kasus ini.

> “Perlu kami tegaskan, tidak ada hubungan hukum antara klien kami dengan saudari Y. Klien kami melakukan pinjaman uang sebesar Rp300 juta kepada saudara D, yang merupakan anggota aktif Polda Jambi. Pinjaman tersebut telah terbukti lunas. Namun hingga saat ini, dua BPKB mobil yang dijadikan jaminan tidak pernah dikembalikan kepada klien kami, bahkan justru diduga telah beralih penguasaan kepada saudari Y,” jelas Mike.

Menurut pihak kuasa hukum, fakta-fakta tersebut menjadi bagian penting yang diharapkan dapat diungkap secara menyeluruh dalam proses penyidikan yang kini sedang berlangsung di Polda Jambi.