Menanggapi kondisi tersebut, Jalmasri menyatakan akan menempuh jalur hukum guna memulihkan nama baik dirinya, keluarga, serta institusi Pemerintah Desa Semerah.

“Selama ini saya memilih bersabar dan diam demi menjaga ketenteraman warga. Namun ketika fitnah sepihak ini mulai mengorbankan kepentingan umum hingga pembangunan desa mandek selama tiga tahun, saya berkewajiban meluruskan fakta berdasarkan dokumen negara. Surat LHP Inspektorat ini adalah bukti otentik bahwa saya bersih. Terkait tuduhan penggelapan serta sanksi adat yang dijatuhkan tanpa sidang adat resmi, akan kami bawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi terang di mata hukum,” tegas Jalmasri saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Desa Semerah, termasuk para tokoh masyarakat dan tokoh intelektual asal desa yang berada di luar daerah, agar bersikap objektif dengan mengedepankan bukti-bukti resmi yang dikeluarkan negara.

Menurutnya, persatuan masyarakat merupakan hal yang lebih penting agar pembangunan desa dapat kembali berjalan demi kepentingan bersama. (*)