Kerinci – Polemik yang selama ini menyelimuti Kepala Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, terkait dugaan penggelapan dana desa akhirnya mendapat kejelasan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Kerinci, Kepala Desa Semerah, Jalmasri, dinyatakan tidak terbukti melakukan penyimpangan maupun tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dalam dokumen LHP tersebut dijelaskan bahwa persoalan administrasi anggaran yang terjadi pada awal masa jabatan kepala desa sekitar tiga tahun lalu telah diselesaikan sepenuhnya. Seluruh dana yang menjadi temuan telah dikembalikan secara utuh ke kas desa sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Dengan demikian, Inspektorat menyatakan permasalahan tersebut telah selesai dan ditutup sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, Jalmasri mengaku menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang terus mengembuskan isu dugaan penggelapan dana desa, padahal persoalan tersebut telah dinyatakan selesai berdasarkan hasil pemeriksaan resmi pemerintah. Ia juga menilai terdapat upaya menjatuhkan dirinya melalui penerapan sanksi adat yang dilakukan tanpa melalui mekanisme sidang adat yang sah.

Menurutnya, bergulirnya isu tersebut berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan desa. Selama tiga tahun terakhir, sejumlah program pembangunan disebut mengalami hambatan karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) enggan menandatangani dokumen pengesahan anggaran. Akibatnya, berbagai program pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, dan pembenahan fasilitas umum bagi masyarakat tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.