Dinilai Bertentangan dengan Semangat UU Pers

Retno mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya, termasuk perlindungan terhadap intimidasi dan hambatan dalam pelaksanaan kerja jurnalistik.

Menurutnya, respons yang bersifat intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers di Indonesia.

“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun nonverbal bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers,” katanya.

Forum Pemred juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan dan menjaga kebebasan pers dengan mengedepankan etika serta profesionalisme.

Retno menegaskan Forum Pemred memiliki kepentingan untuk menjaga keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” tutupnya.