Ia berharap kehadiran perda tersebut dapat memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kawasan hutan raya secara efektif sekaligus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan terhadap Ranperda tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Daerah Jambi. Menurut Abdullah Sani, regulasi tersebut penting untuk melindungi aset budaya, ekspresi tradisional, serta berbagai produk lokal agar terhindar dari praktik plagiarisme dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
“Provinsi Jambi memiliki berbagai hasil kreativitas, inovasi, dan ekspresi budaya tradisional yang harus dilestarikan, dilindungi, dibina, serta dikembangkan sehingga mampu mendukung daya saing daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap kreativitas dan inovasi masyarakat Jambi, baik di bidang seni, budaya, maupun berbagai potensi daerah lainnya dalam menghadapi tantangan lokal, nasional, hingga global.
Pada kesempatan yang sama, Abdullah Sani juga mengapresiasi penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Menurutnya, regulasi ini dapat menjadi pedoman dalam perencanaan, konservasi, pemanfaatan, pengendalian daya rusak air, perizinan, hingga peningkatan peran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air.
Dukungan serupa diberikan terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan. Ia menjelaskan bahwa sektor perikanan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketersediaan bahan bakar minyak, pencurian ikan, penangkapan ikan berlebih (overfishing), hingga dampak perubahan iklim dan cuaca.

