Pada situasi saat ini, sangat memungkinkan bagi siapapun dapat kehilangan hak nya sebagai warga negara yang didasari pada upaya perlindungan hukum yang masih begitu lemah. Seperti masyarakat suku pedalaman yang masih terbagi ke dalam beberapa kelas atau jenjang seperti masyarakat pedalaman yang masih memiliki budaya hidup yang tertutup (primitif), masyarakat pedalaman semi modern, dan masyarakat pedalaman yang sudah menuju cara hidup yang lebih layak.

Pada momentum yang bersamaan, kami melangsungkan pembicaraan dengan salah satu tokoh penting SAD yaitu Bapak Curiga selaku Tumenggung (RT) Masyarakat Suku Anak Dalam Pulau Lintang yang menyampaikan *“Kehadiran bapak dan ibu ke tempat ini menjadi suatu kebahagiaan bagi kami, karena kami merasa diperhatikan dan kiranya mohon di bantu. Akan tetapi, perlu kami sampaikan bahwa semakin hari, upaya mencari kebutuhan hidup kami sehari-hari sudah semakin sulit karena perluasan lahan perkebunan sawit yang terus menerus dilakukan. Sehingga untuk berburu pun kami kesusahan dan mencari kebutuhan lainnya”* diterjemahkan dari bahasa Suku Anak Dalam Pulau Lintang Kabupaten Sarolangun.

Pada akhirnya, Masyarakat Suku Anak Dalam harus diberi ruang untuk hidup dan beraktifitas seperti sedia kala, guna mempertahankan masa depan dan kelestarian hidup Suku Anak Dalam Jambi serta Pemerintah Daerah harus mampu menjamin hak hidup melalui jaminan perlindungan hukum, kesehatan, pendidikan, kebutuhan sandang, pangan, dan papan, serta mendorong pengakuan akan tanah masyarakat adat itu sendiri.