JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan enam orang dalam Operasi Antik yang digelar di kawasan Jalan Melati, RT 30 dan RT 31, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Rabu (22/7/2026).

Operasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut melibatkan personel Satresnarkoba Polresta Jambi, Seksi Propam, serta Tim Srigala Kota. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Haryanto mengatakan, enam orang yang diamankan langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh orang yang diamankan positif mengandung narkotika. Mereka masing-masing berinisial RS, RS, KS, MAY, FAP, dan SR. Beberapa di antaranya terdeteksi positif Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET).

Orasi.ID
Foto: 6 Tersangka yang berhasil diamankan petugas.

“Enam orang telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan urine. Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruhnya dinyatakan positif, dengan beberapa di antaranya positif AMP dan MET,” kata Iptu Edy Haryanto, Kamis (23/7/2026).

Edy menjelaskan, tiga orang pertama diamankan di Jalan Melati RT 30, Kelurahan Legok. Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa salah seorang yang diamankan.

“Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui pernah menggunakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua pria di sekitar Jembatan Angso Duo serta seorang perempuan yang gerak-geriknya dianggap mencurigakan. Keenamnya kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi yang sama, petugas turut memeriksa lokasi yang diduga menjadi basecamp penyalahgunaan narkotika di RT 31, Kelurahan Legok. Namun, hasil pemeriksaan tidak menemukan barang bukti maupun indikasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.