JAKARTA – Inggris akan memberlakukan larangan akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut membuat Inggris mengikuti langkah Australia dan Indonesia yang lebih dahulu menerapkan pembatasan serupa melalui regulasi masing-masing, termasuk PP Tunas di Indonesia.

Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, mengumumkan kebijakan tersebut langsung dari Downing Street. Ia menyebut langkah itu sebagai salah satu warisan paling penting selama masa kepemimpinannya.

Dengan keputusan ini, Inggris menjadi negara terbaru yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak dan remaja di bawah usia tertentu. Larangan tersebut mencakup berbagai platform media sosial utama yang beroperasi di negara tersebut.

Selain media sosial, pemerintah Inggris juga akan menerapkan pembatasan terhadap sejumlah layanan digital lainnya, termasuk aplikasi gim daring. Salah satu aturan yang disiapkan adalah penghapusan fitur obrolan dengan orang asing untuk pengguna anak-anak.

Meski demikian, Starmer mengakui kebijakan tersebut bukan tanpa konsekuensi.

“Saya tidak akan menyajikannya seolah tanpa konsekuensi, seolah media sosial tidak membawa manfaat apa pun bagi anak-anak muda, karena jelas itu salah,” ujarnya.

“Tapi pemerintahan selalu soal pilihan, dan bagi saya, larangan total adalah pilihan yang tepat,” tambahnya.

Menanggapi kekhawatiran bahwa banyak remaja akan mencari cara untuk mengakses media sosial meskipun dilarang, seperti yang terjadi di Australia, Starmer menilai hal itu bukan alasan untuk membatalkan kebijakan tersebut.