Beberapa tunjangan yang dapat diterima PPPK meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya sesuai ketentuan
Dasar Hukum Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan tersebut, gaji PPPK dibagi ke dalam 17 golongan berdasarkan tingkat jabatan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula gaji yang diterima.
Kisaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026
Berikut kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I
- Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II
- Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III
- Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV
- Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V
- Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Besaran gaji yang diterima masing-masing pegawai akan disesuaikan dengan masa kerja dan golongan jabatan yang ditetapkan saat pengangkatan.
Untuk mengetahui rincian lengkap besaran gaji seluruh golongan PPPK guru maupun tenaga kependidikan Sekolah Rakyat, pelamar dapat merujuk pada ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 atau informasi resmi yang diterbitkan pemerintah.

