Beberapa tunjangan yang dapat diterima PPPK meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya sesuai ketentuan

Dasar Hukum Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan tersebut, gaji PPPK dibagi ke dalam 17 golongan berdasarkan tingkat jabatan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula gaji yang diterima.

Kisaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026

Berikut kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan I

  • Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II

  • Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III

  • Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV

  • Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V

  • Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Besaran gaji yang diterima masing-masing pegawai akan disesuaikan dengan masa kerja dan golongan jabatan yang ditetapkan saat pengangkatan.

Untuk mengetahui rincian lengkap besaran gaji seluruh golongan PPPK guru maupun tenaga kependidikan Sekolah Rakyat, pelamar dapat merujuk pada ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 atau informasi resmi yang diterbitkan pemerintah.