“Sering kali ada oknum yang mengaku dekat dengan pejabat daerah. Foto bersama pejabat kemudian digunakan untuk meyakinkan calon korban,” ujar salah satu perwakilan tim advokasi.

Pihak Pemprov juga menegaskan bahwa sistem rekrutmen saat ini berjalan terbuka dan tidak bisa “ditembus” oleh pihak mana pun.

“Proses rekrutmen sekarang sudah sangat terbuka. Masyarakat bisa melihat sendiri mekanismenya dan tidak ada jalur khusus,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, tim hukum Pemprov juga menyoroti aspek hukum dari praktik pemberian uang untuk meloloskan seseorang dalam proses rekrutmen.

Menurut mereka, tindakan memberikan uang kepada seseorang dengan tujuan untuk diluluskan dalam suatu seleksi sudah masuk dalam kategori gratifikasi dan melanggar hukum.

Selain memberikan klarifikasi, Pemprov Jambi juga meminta media massa menjalankan mekanisme pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjual nama pejabat publik untuk menawarkan proyek, jabatan, maupun kelulusan tertentu.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah karena dijanjikan proyek penunjukan langsung, kelulusan menjadi jaksa, masuk TNI, hingga CPNS lapas.

Dalam pengakuannya, para korban mengaku percaya karena Titin disebut memiliki hubungan keluarga dengan gubernur dan anaknya diketahui pernah bertugas sebagai Walpri gubernur.