JAMBI – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Jambi menggelar syukuran atas kebijakan penurunan potongan aplikator dari 20 persen menjadi 8 persen. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Taman Remaja, Kota Baru, Sabtu (9/5/2026), dan diikuti oleh pengemudi roda dua maupun roda empat.
Acara itu turut dihadiri Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, yang selama ini aktif menyuarakan aspirasi para driver terkait besaran potongan yang dikenakan oleh perusahaan aplikator.
Kebijakan penurunan potongan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa potongan tarif bagi pengemudi ojek online harus berada di bawah 10 persen.
Ketentuan itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur batas maksimal potongan sebesar 8 persen sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
“Perjuangan kita cukup panjang, menghadapi berbagai rintangan dan halangan. Hingga akhirnya Presiden menyampaikan akan menurunkan potongan maksimal menjadi 8 persen,” ujar Edi Purwanto.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi itu mengungkapkan bahwa sebelum kebijakan tersebut diumumkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan pimpinan DPR RI, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Edi, Komisi V DPR RI saat ini juga tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Revisi tersebut akan memuat pengaturan yang lebih spesifik terkait transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online dan persoalan over dimension over load (ODOL).

