Jakarta – Dugaan praktik operasi medis ilegal kembali mencuat di Jakarta. Kuasa hukum korban berinisial LM, Jhon Saud Damanik, mempertanyakan legalitas tenaga medis berinisial SFZ yang diduga melakukan tindakan operasi meski disebut hanya berstatus dokter umum dan Surat Tanda Registrasi (STR)-nya telah dicabut.

Kasus tersebut kini kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan tengah ditangani Unit 1 Tipidter Ditreskrimsus PMJ. Pihak korban meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam praktik pelayanan kesehatan di klinik kecantikan tersebut.

Jhon Saud Damanik menegaskan, STR merupakan syarat utama bagi tenaga medis untuk menjalankan praktik secara sah. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar kewenangan SFZ dalam melakukan tindakan operasi terhadap pasien.

“Publik perlu mendapat penjelasan secara terbuka. Apakah yang bersangkutan memiliki kompetensi, legalitas, dan kewenangan melakukan tindakan operasi medis. Ini harus dibuktikan dalam proses hukum,” ujar Jhon, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, korban juga meminta kejelasan mengenai siapa pihak yang sebenarnya melakukan tindakan operasi terhadap LM, termasuk status tenaga medis lain yang terlibat dalam prosedur tersebut.

Jhon mengungkapkan, nama SFZ sebelumnya juga pernah dilaporkan bersama seorang suster berinisial N ke Polres Metro Jakarta Timur terkait dugaan tindakan medis di Klinik Deliza. Namun, perkara tersebut disebut berakhir damai dan saat itu diwakili pihak manajemen klinik.

“Karena sebelumnya sudah pernah ada laporan serupa dengan nama yang sama, maka wajar jika publik mempertanyakan kenapa dugaan kasus seperti ini kembali muncul,” katanya.

Tak hanya itu, SFZ disebut masih aktif berpraktik di Klinik Deliza dan diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan klinik tersebut. Dugaan itu, kata Jhon, perlu didalami penyidik guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun administrasi kesehatan.

Pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, melainkan menyentuh substansi dugaan tindakan medis tanpa kompetensi yang berpotensi membahayakan pasien.

“Jika benar tindakan operasi dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi atau legalitas yang sah, maka ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan pasien dan potensi pidana,” tegasnya.

Meski demikian, pihak korban mengaku tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada proses hukum yang sedang berjalan. (*)