TANJAB TIMUR — Dugaan korupsi yang menyeret oknum Kepala Desa Sinar Kalimantan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah proses laporan yang berjalan, muncul pernyataan yang diduga disampaikan oknum kepala desa tersebut dan kini menuai sorotan masyarakat.

“Tidak akan bisa dipenjara, paling hanya ramai di media.” Ucapan itu disampaikan Ahmad, warga sekaligus pelapor dugaan korupsi di desanya. Ahmad mengaku kecewa karena merasa laporan masyarakat seolah dianggap remeh.

Informasi itu disampaikan Ahmad melalui pesan suara yang dikirimkan kepada redaksi. Dalam pesan tersebut, Ahmad juga mengungkapkan kekecewaannya karena sebelumnya ia merasa kesulitan mendapatkan kepastian terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan.

Namun perlu dijelaskan, pesan suara Ahmad itu dikirim kepada redaksi sebelum dirinya menghubungi pihak Inspektorat Tanjab Timur untuk mempertanyakan hasil laporannya.
Setelah redaksi menyarankan agar Ahmad langsung menghubungi Inspektorat, barulah pihak Inspektorat memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Dari situ diketahui bahwa laporan masyarakat ternyata sudah diproses dan ditindaklanjuti dengan baik.

Dalam pesan WhatsApp yang diterima Muhammad dari pihak Inspektorat Tanjab Timur disebutkan bahwa pemeriksaan atas laporan tersebut telah selesai dan sudah ditindaklanjuti ke pihak kejaksaan.

“Laporan sudah selesai Bang Muhammad, karena sudah kami tindaklanjuti ke kejaksaan. Terdapat beberapa temuan baik administrasi maupun pengembalian, dan itu juga telah ditindaklanjuti oleh pihak Desa Sinar Kalimantan,” tulis pihak Inspektorat melalui pesan WhatsApp.