Jakarta — Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait ekosistem e-commerce. Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola perdagangan digital, termasuk memperkuat perlindungan konsumen dan seller lokal.

Budi mengatakan revisi aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga belum dapat dijelaskan secara rinci kepada publik.

“Sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi kan saya belum bisa menceritakan isinya karena sekarang lagi dalam pembahasan,” ujar Budi saat peringatan Hari Konsumen Nasional di Sarinah, Jakarta, Minggu (11/5).

Menurutnya, salah satu fokus utama pemerintah dalam revisi aturan tersebut adalah memperkuat posisi seller dan produk lokal, baik dalam promosi maupun penjualan melalui platform digital.

“Tapi pada prinsipnya, bagaimana salah satunya itu tadi, pertama untuk melindungi konsumen, kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” katanya.

Budi menegaskan pemerintah ingin membangun ekosistem e-commerce yang lebih sehat dengan melibatkan seluruh pihak, mulai dari pelaku usaha, platform digital, hingga para seller.

“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, platform, maupun dari sellernya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan,” ujarnya.

Ia juga menilai hubungan antara platform e-commerce dan seller harus berjalan seimbang agar perdagangan digital di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan.

“E-commerce juga butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling mengutamakan,” ujar Budi.

Revisi aturan e-commerce tersebut disiapkan di tengah keluhan seller terkait kenaikan biaya logistik. Meski demikian, pemerintah belum memastikan apakah persoalan tersebut akan dimasukkan ke dalam beleid baru.

Selain itu, Budi menyebut Kementerian Perdagangan terus berkoordinasi dengan Kementerian UMKM dalam proses penyusunan revisi aturan tersebut agar kebijakan yang diterbitkan nantinya dapat saling melengkapi.

“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awalnya. Jadi kalau pun ada itu akan saling melengkapi,” ujarnya.

Budi berharap revisi aturan e-commerce itu dapat segera rampung dalam waktu dekat.