Jhon mengungkapkan, nama SFZ sebelumnya juga pernah dilaporkan bersama seorang suster berinisial N ke Polres Metro Jakarta Timur terkait dugaan tindakan medis di Klinik Deliza. Namun, perkara tersebut disebut berakhir damai dan saat itu diwakili pihak manajemen klinik.

“Karena sebelumnya sudah pernah ada laporan serupa dengan nama yang sama, maka wajar jika publik mempertanyakan kenapa dugaan kasus seperti ini kembali muncul,” katanya.

Tak hanya itu, SFZ disebut masih aktif berpraktik di Klinik Deliza dan diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan klinik tersebut. Dugaan itu, kata Jhon, perlu didalami penyidik guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun administrasi kesehatan.

Pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, melainkan menyentuh substansi dugaan tindakan medis tanpa kompetensi yang berpotensi membahayakan pasien.

“Jika benar tindakan operasi dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi atau legalitas yang sah, maka ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan pasien dan potensi pidana,” tegasnya.

Meski demikian, pihak korban mengaku tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada proses hukum yang sedang berjalan. (*)