Jakarta – Dugaan praktik operasi medis ilegal kembali mencuat di Jakarta. Kuasa hukum korban berinisial LM, Jhon Saud Damanik, mempertanyakan legalitas tenaga medis berinisial SFZ yang diduga melakukan tindakan operasi meski disebut hanya berstatus dokter umum dan Surat Tanda Registrasi (STR)-nya telah dicabut.
Kasus tersebut kini kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan tengah ditangani Unit 1 Tipidter Ditreskrimsus PMJ. Pihak korban meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam praktik pelayanan kesehatan di klinik kecantikan tersebut.
Jhon Saud Damanik menegaskan, STR merupakan syarat utama bagi tenaga medis untuk menjalankan praktik secara sah. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar kewenangan SFZ dalam melakukan tindakan operasi terhadap pasien.
“Publik perlu mendapat penjelasan secara terbuka. Apakah yang bersangkutan memiliki kompetensi, legalitas, dan kewenangan melakukan tindakan operasi medis. Ini harus dibuktikan dalam proses hukum,” ujar Jhon, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, korban juga meminta kejelasan mengenai siapa pihak yang sebenarnya melakukan tindakan operasi terhadap LM, termasuk status tenaga medis lain yang terlibat dalam prosedur tersebut.
