Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya memiliki instrumen penanganan konflik melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. Tim tersebut diketahui diketuai langsung oleh bupati.
Christian mencontohkan konflik antara masyarakat tujuh desa dengan PT Bukit Kausar, anak perusahaan PTPN, yang hingga kini belum terselesaikan sejak 2018. Padahal, kata dia, persoalan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 dan seharusnya sudah dijalankan.
“Kalau memang tidak mampu, seharusnya segera dilimpahkan ke pemerintah provinsi atau pusat yang memiliki kewenangan lebih luas,” tegasnya.
Ia juga menyinggung konflik tenurial antara masyarakat dan PT WKS yang berkaitan dengan izin PBPH. Dalam kasus tersebut, menurutnya, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan penuh sehingga perlu melibatkan Dinas Kehutanan maupun Kementerian terkait.
Christian menambahkan, jika OPD yang terlibat tidak mampu atau tidak memiliki kemauan dalam menyelesaikan konflik, maka bupati perlu segera melakukan evaluasi.
“Jangan sampai konflik ini terus dibiarkan dan memicu gejolak sosial di masyarakat. Jangan menunggu sampai terjadi keributan baru bergerak,” pungkasnya. (*)

