“Kalau memang tidak mampu, seharusnya segera dilimpahkan ke pemerintah provinsi atau pusat yang memiliki kewenangan lebih luas,” tegasnya.

Ia juga menyinggung konflik tenurial antara masyarakat dan PT WKS yang berkaitan dengan izin PBPH. Dalam kasus tersebut, menurutnya, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan penuh sehingga perlu melibatkan Dinas Kehutanan maupun Kementerian terkait.

Christian menambahkan, jika OPD yang terlibat tidak mampu atau tidak memiliki kemauan dalam menyelesaikan konflik, maka bupati perlu segera melakukan evaluasi.

“Jangan sampai konflik ini terus dibiarkan dan memicu gejolak sosial di masyarakat. Jangan menunggu sampai terjadi keributan baru bergerak,” pungkasnya. (*)