Waduh! Polda Jambi Dinilai Abaikan Hal Penting Ini Dalam Penetapan Tersangka Kasus ITE

Perkara5390 Dilihat

Jambi – Kasus ITE yang menyenggol Heri Silalahi masih terus berproses di Pengadilan Negeri Jambi. Beberapa hari lalu sidang praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Heri Silalahi dengan termohon Dit Reskrimsus Cq Sub Dit Siber Polda Jambi sudah dimulai.

Hitungan hari kedepan, sidang praperadilan, sah tidaknya penetapan tersangka kasus ITE itu akan memasuki agenda selanjutnya.

Terkait kasus ini awak media yang mencoba mengkonfirmasi pihak Heri Silalahi lewat kuasa hukumnya DBS Nirwasita mengungkap sejumlah hal. Putra salah satu dari tim kuasa hukum kepada sejumlah awak media menilai bahwa pada prinsipnya Polda Jambi hanya menekankan sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ahli bahasa dalam kasus kliennya.

“Akan tetapi sepertinya kami menduga Polda mengesampingkan keterangan ahli ITE dari kominfo yang mana pak Deden selaku ahli ITE dari Kominfo ketika kami konfirmasi mengenai pendapat ahli untuk perkara ini, menyampaikan bahwa sudah ada keterangan Ahli ITE dari kominfo yang diambil dan informasinya tidak terpenuhi unsur pasal 27 ayat 3 UU ITE akan tetapi lebih kenpasal 315 KUHP,” kata Putra Tambunan, belum lama ini.

Putra pun menilai bahwa hal ini yang yang perlu dipertegas, apakah termohon atau Polda Jambi akan menghadirkan keterangan ahli ITE tersebut saat pembuktian pada persidangan nantinya apa tidak?

Terkait hal ini Putra merasa ragu. Meski begitu ia tetap berharap agar termohon koperatif dan tak takut untuk menghadirkan keterangan ahli ITE Kominfo tersebut, apabila memang benar sudah diambil keterangan dari ahli ITE Kominfo.

Hal itu menurut dia tak lain agar perkaranya terang dan tidak kabur. “Agar hakim pun dapat memutuskan perkara praperadilan ini berdasarkan fakta yang sebenarnya, apapun hasilnya kami siap,” ujar Putra.

Putra pun menyampaikan karena pada prinsipnya, praperadilan ini hanya menguji apakah penyidik sudah menjalankan hukum formilnya dengan benar atau tidak.

“Dan pada point nomor 8 kami merasa ada yang keliru, karena dalam penjelasan pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal tersebut tidak dapat dipisahkan dari pasal 310, 311 KUHP dan hal tersebutpun sudah dijelaskan oleh salah satu Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA yaitu Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. dalam penjabarannya mengenai rujukan pasal 27 ayat 3 uu ite dalam pendapatnya yang ia tuangkan dalam situs Mahkamah Agung yang mana beliau dengan tegas menyampaikan Dalam pertimbangan Putusan MK 50/PUU-VI/2008 disebutkan bahwa keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan,” katanya.

Sebab menurut dia penerapan pasal 310 dan 311 KUHP merupakan pasal rujukan dalam penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sehingga pemenuhan unsurnya pun sama yaitu harus menuduhkan sesuatu hal kepada orang lain yang kebenarannya tidak terbukti berdasarkan suatu pembuktian.

Maka untuk membuktikan adanya pencemaran nama baik atau fitnah harus ada pembuktian dulu mengenai kebenaran atas fakta yang disampaikan terlapor.