Tangerang Selatan – Kepala sekolah salah satu SMK swasta di Kota Tangerang Selatan diberhentikan dari jabatannya setelah diduga terlibat kasus child grooming yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Firdaus Shaugie, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihak sekolah melakukan penanganan internal terkait dugaan pelanggaran etik yang mencuat ke publik.

“Kalau untuk kasusnya Bapak Kepala Sekolah tadi, kita sudah putuskan hubungan,” kata Firdaus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/5).

Kasus dugaan child grooming itu sebelumnya memicu aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan siswa di lingkungan sekolah. Para siswa meminta transparansi serta tindakan tegas terhadap dugaan perilaku yang dinilai meresahkan.

Firdaus menyebut, setelah kasus tersebut viral, mulai muncul pengakuan dari sejumlah siswa maupun alumni yang mengaku mengetahui atau mengalami dugaan perilaku tidak pantas di lingkungan sekolah.

“Jadi mulai ada yang speak up dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, sekolah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani dugaan pelanggaran etik oleh tenaga pendidik. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak sekolah dapat langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian.

“Kalau dulu pernah ada kasus yang anak itu langsung speak up, itu langsung kita tangani. Guru yang bersangkutan langsung kita keluarkan karena kita ada SOP-nya,” kata Firdaus.

Meski demikian, ia mengakui pengawasan terhadap komunikasi pribadi antara guru dan siswa memiliki keterbatasan, terutama jika dilakukan di luar lingkungan sekolah atau melalui media komunikasi personal.

“Kalau chatting-chattingan guru secara personal, kan kita enggak bisa tahu kalau anak ini enggak mengadu,” ujarnya.

Firdaus menjelaskan sekolah telah membuka ruang pengaduan bagi siswa melalui wali kelas maupun guru Bimbingan Konseling (BK). Setiap laporan yang masuk disebut akan ditindaklanjuti melalui investigasi internal.

“Kalau ada sesuatu yang memang tidak sesuai prosedur, anak ini bisa langsung ngomong sama wali kelasnya. Nanti wali kelas konsultasi dengan BK,” jelasnya.

Ia juga memastikan tidak ada intimidasi maupun diskriminasi terhadap siswa yang berani melapor.

“Jadi ketika ada laporan, kita pasti lakukan investigasi. Dan kalau terbukti ada guru yang melanggar kode etik, dia pasti langsung diberhentikan oleh yayasan,” katanya.

Firdaus turut mengimbau para siswa untuk tidak takut melapor apabila mengalami dugaan tindakan serupa, baik yang melibatkan mantan kepala sekolah maupun tenaga pengajar lainnya.

“Kami sekolah ada di pihak siswa, dan kami juga pastikan keamanannya,” ujarnya.