Tebo – Sampai saat ini, pihak keluarga Jamaludin Siregar dan Kamaludin Siregar tak terima dengan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mahfud beserta sejumah rekannya terhadap dua Siregar bersaudara (Jamaludin dan Kamaludin). Pada awal Agustus 2023 lalu.
Asnarita Siregar selaku adik kandung dari korban pun masih terus memperjuangkan keadilan terhadap peristiwa yang menimpa kedua saudaranya itu.
Bayangkan, berdasarkan pengakuan adik korban itu. Kedua saudaranya mengalami penganiayaan berat oleh terduga pelaku Mahfud beserta 7 orang rekannya.
Tak main-main, korban disebut-sebut telah dibacok dan ditembaki oleh para terduga pelaku yakni MP, IP, YD, RY, JI, AO, DD, ND dengan senjata api di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu.
“Abang Jamal (Jamaludin Siregar) ditembak di bagian kepala dan dada pakai Kecepek. Setelah itu juga dibacok pakai parang. Abang saya luka parah setelah insiden itu,” katanya.
Kakak korban yakni Kamaludin Siregar saat hendak menuju Puskesmas setempat pun juga tak luput dari sejumlah luka bacok yang diduga dilakukan oleh RY dan RM.
“Bang Kamal 2 dua jari putus dan lengan hampir putus. Luka bacok juga di kaki, bahu dan perut, pas kejadian itu mungkin isi perutnya sudah mau keluar karna luka-luka bacok itu,” katanya.
Sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap 2 Siregar bersaudara tersebut. Adik korban menuturkan bahwa awalnya kakaknya (korban) membeli tanah seluas 8 Hektare dari terduga pelaku MP seharga Rp 120 juta.
Namun entah mengapa, beberapa bulan setelah transaksi jual beli lahan tersebut, MP malah mengklaim bahwa tanah yang telah ia jual masih atas hak nya. Hal tersebut pun diduga sebagai upaya MP untuk dapat kembali menguasai fisik lahannya.
Persoalan antara MP dengan Siregar bersaudara pun sampai ke pihak aparatur Desa Teluk Kayu Putih, namun ketika keduanya hendak dimediasi. Peristiwa keji pun menimpa Siregar bersaudara. Mereka dibacok, ditembaki, bahkan juga disebut-sebut sempat ingin dibuang oleh para 8 terduga pelaku ke Sungai Batanghari.
Pihak keluarga yang tak terima dengan perlakuan tak manusiawi tersebut pun melaporkan kasus ini ke Polsek VII Koto dengan Nomor LP/B/4/VIII/2023/ SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI dan Nomor LP/B/5/VIII/ 2023/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, pada 1 Agustus 2023.
Namun informasi dari berbagai sumber, dari 8 terduga pelaku, hanya Mahfud seorang yang dilakukan penahanan oleh Polsek VII Koto. Anehnya lagi, terduga pelaku Mahfud juga disebut-sebut kerap terlihat bebas berkeliaran di seputaran gedung Polsek VII Koto.
Setelah semua peristwa yang terjadi serta proses hukum terhadap pelaku yang dinilai lamban, keluarga korban pun kini hanya bisa berjuang seraya berharap akan memperoleh keadilan.
“Kami meminta seluruh pelaku penganiayaan abang kami yang masih berkeliaran di luar segera ditangkap. Kami pihak korban merasa terancam bang,” katanya.