ACEH – Pemerintah belum memandang perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut insiden bentrokan yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah mempersilakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan dan penyelidikan secara independen.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan keterangan kepada wartawan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat (6/11/2026). Ia menilai Komnas HAM memiliki mandat dan kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menjalankan fungsi penyelidikan.
“Pemerintah mempersilakan Komnas untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan tugas Komnas yang diberikan oleh undang-undang,” kata Yusril.
Yusril juga menyampaikan bahwa pembentukan TGPF belum diperlukan untuk menangani insiden di Pidie. Ia membandingkan pendekatan tersebut dengan penanganan demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus lalu, ketika pemerintah juga menyerahkan proses penyelidikan kepada Komnas HAM.
“Pemerintah menganggap belum perlu membentuk satu TGPF, Tim Gabungan Pencari Fakta, itu enggak perlu ya,” ujarnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa fakta di balik peristiwa tersebut tetap harus diungkap. Ia menyebut masih diperlukan pendalaman untuk memastikan penyebab kematian korban, termasuk memastikan apakah luka yang dialami korban benar merupakan luka tembak atau disebabkan hal lain.

