Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (4/11).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tahap II dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
“Penyidik bersama JPU KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka saudara MC [Ma’ruf Cahyono] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11) malam.
Dengan pelaksanaan tahap II, proses penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara beralih ke JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan.
Budi menjelaskan, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari ke depan. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani pemeriksaan di persidangan.
KPK, kata Budi, memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik dari aspek formil maupun materiil.
“KPK memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya, sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

