Ma’ruf Cahyono diproses hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi lebih dari Rp30 miliar yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Dalam perkara tersebut, Ma’ruf dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK juga menduga uang yang berasal dari penerimaan gratifikasi tersebut digunakan Ma’ruf untuk merenovasi rumah dan membiayai resepsi pernikahan anaknya.