Jambi – Dugaan ketidaksesuaian pengupahan karyawan Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) kini menjadi sorotan. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga menyentuh hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.

Informasi dan dokumen yang dihimpun media mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaporan upah oleh pihak UNAJA kepada BPJS Ketenagakerjaan. Upah yang dilaporkan diduga tidak mencerminkan jumlah penghasilan sebenarnya yang diterima para pegawai. Bahkan, data pelaporan tersebut disebut tidak pernah mengalami perubahan sejak 2018, meskipun penghasilan pegawai berpotensi mengalami perubahan selama kurun waktu tersebut.

Jika informasi tersebut terbukti, kondisi ini patut dipertanyakan. Sebab, terdapat perbedaan antara penghasilan yang diterima pekerja dengan angka upah yang diduga dilaporkan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan sosial.

Dampaknya tidak boleh dianggap sepele. Ketidaksesuaian data upah berpotensi memengaruhi besaran iuran dan manfaat jaminan sosial yang menjadi hak pekerja.

Di sisi lain, persoalan pemenuhan upah minimum juga harus diperiksa. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 88C dan Pasal 88E, mengatur penetapan serta pemberlakuan upah minimum. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengecualian yang diatur undang-undang.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan harus memperhatikan struktur dan skala upah.