“Jangan hanya menuntut karyawan bekerja secara profesional, sementara pemenuhan hak dan perlindungan mereka justru tidak transparan. Kami ingin persoalan ini dibuka berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan. Jika semuanya sudah sesuai aturan, pihak universitas tentu tidak perlu ragu memberikan penjelasan,” tambahnya.

LP3NKRI juga meminta Disnakertrans Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan terhadap penerapan upah minimum di lingkungan UNAJA, termasuk kesesuaian struktur dan skala upah. BPJS Ketenagakerjaan diminta menelusuri dasar pelaporan upah dan riwayat perubahan data peserta sejak 2018.

Rektor UNAJA selaku pimpinan institusi juga dituntut memberikan klarifikasi terbuka. Publik berhak mengetahui apakah universitas telah memenuhi ketentuan pengupahan dan kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerjanya.

Hingga persoalan ini memperoleh penjelasan dan hasil pemeriksaan yang objektif, dugaan ketidaksesuaian tersebut harus menjadi perhatian serius.

Hak pekerja bukan fasilitas yang diberikan atas dasar kemurahan hati pemberi kerja. Itu merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. (*)