Karena itu, pemeriksaan terhadap UNAJA harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari masa kerja karyawan dan dosen, komponen upah, status hubungan kerja, penerapan struktur dan skala upah, hingga kesesuaian angka penghasilan yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pery Monjuli, Ketua LP3 NKRI Provinsi Jambi (Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia), menyatakan pihaknya tidak akan membiarkan dugaan persoalan hak pekerja ini berhenti sebatas polemik.
“Ini bukan persoalan kecil. Kalau benar pekerja menerima penghasilan di atas Rp3 juta, tetapi yang dilaporkan kepada BPJS hanya Rp2,3 juta dan angkanya tidak berubah sejak 2018, maka harus ada penjelasan dan pemeriksaan serius. Jangan sampai hak pekerja dikorbankan oleh praktik administrasi yang tidak transparan,” tegas Perymon.
Ia menegaskan, LP3 NKRI Provinsi Jambi akan membawa persoalan tersebut kepada instansi terkait, termasuk Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kami akan menyampaikan laporan resmi dan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengupahan serta pelaporan BPJS UNAJA. Jika ditemukan unsur pelanggaran atau indikasi perbuatan melawan hukum, kami akan mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti oleh APH sesuai kewenangannya. Tidak boleh ada institusi yang merasa kebal terhadap aturan hanya karena berlindung di balik nama lembaga pendidikan,” ujarnya.
Menurut Perymon, pekerja tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan kebijakan pengupahan maupun pelaporan jaminan sosial.

