JAKARTA – Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan salah satu narasumber film tersebut, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengundang Dandhy untuk memberikan klarifikasi pada 19 Oktober 2026. Namun, karena Dandhy tidak hadir, agenda tersebut dijadwalkan kembali pada Selasa (27/10/2026).

“Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).

Budi menegaskan, pemanggilan tersebut bertujuan meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Ia menyebut perkara itu masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurut dia, proses hukum dapat berlanjut ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup. Sebaliknya, penyelidikan dapat dihentikan jika tidak ditemukan bukti yang mendukung adanya unsur pidana.

“Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Ketua LBH Papua Merauke Juga Akan Dimintai Klarifikasi

Selain Dandhy, Polda Metro Jaya juga berencana meminta klarifikasi kepada Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW, yang turut dilaporkan dalam perkara tersebut.

Budi mengatakan pemanggilan JTW dapat dilakukan sebelum ataupun setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Jadwalnya akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara.