JAKARTA – Ruben Onsu dan Sarwendah menghadapi sejumlah persoalan hukum setelah resmi bercerai. Perkara yang melibatkan mantan pasangan suami istri tersebut mencakup gugatan hak asuh anak, dugaan wanprestasi terkait perjanjian pascaperceraian, hingga laporan dugaan pencemaran nama baik.
Sejumlah perkara itu bergulir melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan laporan kepolisian di Polda Metro Jaya.
Perselisihan keduanya mencuat pada 2026, terutama terkait pelaksanaan kesepakatan pascaperceraian yang dikenal sebagai Akta 39. Di sisi lain, persoalan pengasuhan anak dan laporan terkait aktivitas di media sosial turut menjadi bagian dari rangkaian perkara tersebut.
Berikut perkembangan sejumlah kasus yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah berdasarkan informasi yang tersedia.
1. Gugatan Hak Asuh Anak
Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah ke PN Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.
Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka. Dalam prosesnya, terdapat pula sejumlah dugaan yang disampaikan terkait lingkungan pengasuhan dan dugaan eksploitasi anak.
Dugaan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari persoalan yang diperdebatkan dalam perkara, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan pengadilan.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian. Pada persidangan Rabu (21/10/2026), Ruben disebut telah menyerahkan 61 bukti untuk mendukung gugatannya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 28 Oktober 2026. Dalam agenda tersebut, pihak Sarwendah dijadwalkan membawa bukti untuk mempertahankan posisinya dalam perkara hak asuh anak.

