Tim kuasa hukum juga berpendapat bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan undangan klarifikasi sebagaimana yang diterima Dandhy. Mereka merujuk Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP sebagai dasar argumentasi tersebut.

Selain itu, TAUD menyoroti bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan Dandhy belum memiliki status sebagai saksi ataupun tersangka. Atas dasar itu, mereka mempertanyakan pemenuhan persyaratan formal undangan yang diterbitkan kepolisian.

“Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapannya.

TAUD Dorong Peninjauan Laporan di Luar Proses Pidana

Anggota Tim TAUD, Fadhil Alfathan, mengatakan pihak Dandhy belum dapat memenuhi undangan klarifikasi sampai terdapat kejelasan hukum mengenai perkara tersebut.

“Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil, Jumat (23/10/2026).

Fadhil berpandangan bahwa tindakan Dandhy dan pihak terkait tidak mengandung unsur pidana, melainkan berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila terdapat sengketa, penyelesaiannya perlu mempertimbangkan mekanisme di luar proses pidana, termasuk kemungkinan pengujian melalui Dewan Pers jika sesuai dengan kewenangannya.