Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Dalam bahan laporan, JTW disebut dilaporkan terkait Pasal 65 juncto Pasal 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Hingga saat ini, berdasarkan keterangan kepolisian dalam bahan berita, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada keterangan bahwa Dandhy telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Dandhy Pertanyakan Dasar Undangan Klarifikasi
Sebelumnya, melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Dandhy menyampaikan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada 19 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat tanggapan yang diunggah di akun Instagram @dandhy_laksono pada Jumat (23/10/2026).
“Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis kuasa hukum Dandhy dalam surat tersebut.
Menurut TAUD, Dandhy menerima undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Undangan itu tercantum dalam surat Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 Oktober 2026.
Surat tersebut meminta Dandhy hadir pada 19 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
TAUD menyampaikan sejumlah alasan atas ketidakhadiran Dandhy. Salah satunya, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum undangan klarifikasi dalam proses penyelidikan.
“Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” tulis TAUD.

