JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyebut pembahasan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan skema 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus dilakukan setelah adanya arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Mellisa mengatakan arahan tersebut muncul dalam pertemuan antara Yaqut dan Jokowi pada 27 November 2023. Pertemuan itu, menurutnya, membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023, termasuk tingginya angka kematian jemaah yang disebut mencapai sekitar 800 orang.
“Di tanggal 27 November, Gus Yaqut bertemu dengan Presiden, dan tentu mendiskusikan tentang evaluasi haji 2023. Nah, lalu muncullah arahan dari Presiden,” kata Mellisa di sela persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Kuota 50:50 Disebut Berkaitan dengan Keselamatan Jemaah
Mellisa mengatakan arahan tersebut berkaitan dengan pertimbangan keselamatan jemaah atau hifdzun nafs.
Menurutnya, penyelenggaraan haji 2024 juga menghadapi kondisi yang perlu diperhitungkan, termasuk jumlah jemaah lanjut usia yang masih tinggi serta perkiraan cuaca yang lebih ekstrem dibandingkan tahun sebelumnya.
“Atas dasar arahan tersebut, maka dilakukanlah kajian, simulasi, sehingga yang mereka katakan bahwa tidak ada kajian, bagaimana mungkin tidak ada kajian,” ujar Mellisa.
Ia menyebut Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memiliki data teknis mengenai penyelenggaraan haji, mulai dari rute, pelayanan hingga data jemaah. Data tersebut, menurutnya, dapat menjadi dasar untuk melakukan kajian dan simulasi pelayanan haji.
Keterangan mengenai adanya arahan tersebut juga disampaikan mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief ketika menjadi saksi dalam persidangan pada hari yang sama. Hilman menyebut Yaqut menyampaikan kepadanya bahwa skema 50:50 merupakan arahan Presiden saat itu, yakni Joko Widodo.

