Kuota Tambahan 20 Ribu Belum Masuk Siskohat

Mellisa menjelaskan pembagian 50:50 belum disampaikan dalam rapat kerja dengan DPR pada 27 November 2023 karena kuota tambahan sebanyak 20.000 belum secara resmi muncul dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

“Sehingga tadi sudah ditegaskan oleh saksi yang hadir hari ini, beliau adalah Dirjen PHU ya, pak Hilman Latief, bahwa arahan itu memang ada, lalu kemudian pada saat itu kenapa tidak disampaikan? Pada saat raker tanggal 27 November 2023 itu, karena sejatinya kuota tambahan yang 20.000 itu secara resmi belum muncul di dalam sistem Siskohat,” katanya.

Menurut Mellisa, pembahasan di DPR pada saat itu masih bersifat asumsi karena kuota tambahan tersebut belum ditetapkan secara resmi.

Ia menilai rapat kerja saat itu seharusnya membahas KMA Nomor 1005 mengenai kuota dasar, bukan pembagian kuota tambahan yang belum muncul dalam sistem.

“Itu kenapa di dalam dokumen raker itu kalau kita baca namanya asumsi, ya. Kesimpulannya itu asumsi terkait dengan kuota tambahan yang belum ada tapi mereka mau bahas lebih awal. Dalam sejarah belum pernah itu terjadi,” ujarnya.

Kuasa Hukum: DPR Tidak Berwenang Menentukan Kuota

Mellisa juga menyatakan DPR saat itu tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pembagian kuota haji. Menurut dia, kewenangan DPR berkaitan dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

“DPR itu hanya terkait dengan penentuan biaya penyelenggara ibadah haji. Mereka enggak punya kewenangan terkait penentuan kuota,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa menurut pihaknya, kebijakan pembagian kuota 50:50 tidak didasarkan pada niat melakukan korupsi atau memperkaya pihak tertentu. Mellisa kembali mengaitkan kebijakan tersebut dengan pertimbangan keselamatan jemaah.

“Intinya adalah bahwa arahan Presiden itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh Gus Yaqut terkait dengan alasan pertimbangan kebijakan 50-50, itu adalah hifdzun nafs,” kata Mellisa.