Kondisi di Mina Ikut Dipertimbangkan
Mellisa menyebut kondisi di Mina juga menjadi salah satu pertimbangan teknis dalam pembahasan kuota tambahan.
Menurut keterangan saksi dalam persidangan, pemindahan sekitar 27.000 jemaah dari Mina Jadid ke zona 3 dan 4 untuk kuota dasar saja sudah menjadi persoalan tersendiri.
“Untuk kuota normal saja mereka harus berpikir bagaimana memindahkan 27.000 jemaah yang tadinya di Mina Jadid ke zona 3 dan 4. Itu untuk kuota dasar, kuota normal. Nah, untuk menambahkan 10.000 itu sudah berat, tetapi tiba-tiba ini dipersoalkan kenapa enggak 18.400,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, pembagian kuota tambahan 20.000 pada 2024 menjadi sorotan karena skema 50:50 menghasilkan 10.000 kuota untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. Padahal, ketentuan pembagian kuota dasar sebelumnya menggunakan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Empat Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 saat ini menjerat empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI. Angka tersebut merupakan nilai kerugian yang didalilkan dalam perkara dan belum merupakan putusan akhir pengadilan.
Dalam dakwaan, perkara tersebut juga disebut berkaitan dengan dugaan pemberian keuntungan kepada sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

