JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyebut pembahasan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan skema 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus dilakukan setelah adanya arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Mellisa mengatakan arahan tersebut muncul dalam pertemuan antara Yaqut dan Jokowi pada 27 November 2023. Pertemuan itu, menurutnya, membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023, termasuk tingginya angka kematian jemaah yang disebut mencapai sekitar 800 orang.
“Di tanggal 27 November, Gus Yaqut bertemu dengan Presiden, dan tentu mendiskusikan tentang evaluasi haji 2023. Nah, lalu muncullah arahan dari Presiden,” kata Mellisa di sela persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Kuota 50:50 Disebut Berkaitan dengan Keselamatan Jemaah
Mellisa mengatakan arahan tersebut berkaitan dengan pertimbangan keselamatan jemaah atau hifdzun nafs.
Menurutnya, penyelenggaraan haji 2024 juga menghadapi kondisi yang perlu diperhitungkan, termasuk jumlah jemaah lanjut usia yang masih tinggi serta perkiraan cuaca yang lebih ekstrem dibandingkan tahun sebelumnya.
“Atas dasar arahan tersebut, maka dilakukanlah kajian, simulasi, sehingga yang mereka katakan bahwa tidak ada kajian, bagaimana mungkin tidak ada kajian,” ujar Mellisa.
Ia menyebut Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memiliki data teknis mengenai penyelenggaraan haji, mulai dari rute, pelayanan hingga data jemaah. Data tersebut, menurutnya, dapat menjadi dasar untuk melakukan kajian dan simulasi pelayanan haji.
Keterangan mengenai adanya arahan tersebut juga disampaikan mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief ketika menjadi saksi dalam persidangan pada hari yang sama. Hilman menyebut Yaqut menyampaikan kepadanya bahwa skema 50:50 merupakan arahan Presiden saat itu, yakni Joko Widodo.
Kuota Tambahan 20 Ribu Belum Masuk Siskohat
Mellisa menjelaskan pembagian 50:50 belum disampaikan dalam rapat kerja dengan DPR pada 27 November 2023 karena kuota tambahan sebanyak 20.000 belum secara resmi muncul dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
“Sehingga tadi sudah ditegaskan oleh saksi yang hadir hari ini, beliau adalah Dirjen PHU ya, pak Hilman Latief, bahwa arahan itu memang ada, lalu kemudian pada saat itu kenapa tidak disampaikan? Pada saat raker tanggal 27 November 2023 itu, karena sejatinya kuota tambahan yang 20.000 itu secara resmi belum muncul di dalam sistem Siskohat,” katanya.
Menurut Mellisa, pembahasan di DPR pada saat itu masih bersifat asumsi karena kuota tambahan tersebut belum ditetapkan secara resmi.
Ia menilai rapat kerja saat itu seharusnya membahas KMA Nomor 1005 mengenai kuota dasar, bukan pembagian kuota tambahan yang belum muncul dalam sistem.
“Itu kenapa di dalam dokumen raker itu kalau kita baca namanya asumsi, ya. Kesimpulannya itu asumsi terkait dengan kuota tambahan yang belum ada tapi mereka mau bahas lebih awal. Dalam sejarah belum pernah itu terjadi,” ujarnya.
Kuasa Hukum: DPR Tidak Berwenang Menentukan Kuota
Mellisa juga menyatakan DPR saat itu tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pembagian kuota haji. Menurut dia, kewenangan DPR berkaitan dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
“DPR itu hanya terkait dengan penentuan biaya penyelenggara ibadah haji. Mereka enggak punya kewenangan terkait penentuan kuota,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa menurut pihaknya, kebijakan pembagian kuota 50:50 tidak didasarkan pada niat melakukan korupsi atau memperkaya pihak tertentu. Mellisa kembali mengaitkan kebijakan tersebut dengan pertimbangan keselamatan jemaah.
“Intinya adalah bahwa arahan Presiden itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh Gus Yaqut terkait dengan alasan pertimbangan kebijakan 50-50, itu adalah hifdzun nafs,” kata Mellisa.
Kondisi di Mina Ikut Dipertimbangkan
Mellisa menyebut kondisi di Mina juga menjadi salah satu pertimbangan teknis dalam pembahasan kuota tambahan.
Menurut keterangan saksi dalam persidangan, pemindahan sekitar 27.000 jemaah dari Mina Jadid ke zona 3 dan 4 untuk kuota dasar saja sudah menjadi persoalan tersendiri.
“Untuk kuota normal saja mereka harus berpikir bagaimana memindahkan 27.000 jemaah yang tadinya di Mina Jadid ke zona 3 dan 4. Itu untuk kuota dasar, kuota normal. Nah, untuk menambahkan 10.000 itu sudah berat, tetapi tiba-tiba ini dipersoalkan kenapa enggak 18.400,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, pembagian kuota tambahan 20.000 pada 2024 menjadi sorotan karena skema 50:50 menghasilkan 10.000 kuota untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. Padahal, ketentuan pembagian kuota dasar sebelumnya menggunakan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Empat Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 saat ini menjerat empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI. Angka tersebut merupakan nilai kerugian yang didalilkan dalam perkara dan belum merupakan putusan akhir pengadilan.
Dalam dakwaan, perkara tersebut juga disebut berkaitan dengan dugaan pemberian keuntungan kepada sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

