TANJAB BARAT — Dua petani kakak beradik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, harus berurusan dengan hukum setelah lahan yang mereka garap terbakar. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kedua tersangka masing-masing berinisial T (63) dan AK (65).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kementerian Kehutanan pada Senin, 7 September 2026, setelah sebelumnya diamankan Satgas Karhutla pada 2 September 2026.

Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Jambi. Dalam kasus tersebut, mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar.

Kasus ini bermula ketika sekitar dua hektare lahan yang digarap keduanya di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, terbakar. Dalam keterangannya di Posko Korem 042/Gapu, T mengaku saat kejadian dirinya sedang memasak nasi. Api dari tungku kemudian menyambar lahan.

Ia mengaku berusaha memadamkan api. Namun, upaya tersebut terkendala kondisi sungai yang mengering akibat kemarau.
Persoalan semakin rumit setelah terungkap bahwa lahan tersebut ternyata berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dalam areal perizinan PT Rimba Hutani Mas (RHM).

T mengaku membeli lahan itu dari warga setempat seharga sekitar Rp10 juta untuk ditanami cabai. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang dibelinya masuk kawasan hutan.

Kasus ini sekaligus membuka persoalan lain: sejauh mana tanggung jawab pemegang izin dalam mencegah dan menangani karhutla di areal konsesinya?

Kementerian Kehutanan disebut berjanji turut memeriksa PT RHM terkait tanggung jawab pencegahan karhutla di wilayah izinnya.

Dengan demikian, penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada dua petani yang kini menjadi tersangka. Aspek status kawasan, asal-usul lahan, serta tanggung jawab pengelola areal berizin juga menjadi bagian penting yang perlu diungkap secara terang.

Hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan.