JAMBI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyetujui penghentian penuntutan kasus penadahan yang menjerat RSB binti JR melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Persetujuan diberikan dalam ekspose perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi secara virtual, Selasa (8/9/2026).

RSB disangka melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya S.H., M.H., menyampaikan, penghentian penuntutan disetujui setelah perkara memenuhi pertimbangan keadilan restoratif. Tersangka merupakan pelaku pertama, ancaman pidananya tergolong ringan, serta telah berdamai dengan korban. Selain itu, tersangka juga telah meminta maaf kepada korban.

Kasus Penadahan Diselesaikan Tanpa Pemidanaan

Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

“Mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan,”kata Sugeng.

Lebih lanjut, ia juga meminta Kejari Jambi segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan penghentian penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

Pelaksanaan mekanisme tersebut mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 yang mengatur Mekanisme Keadilan Restoratif.