Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara terkait kasus Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang terkait penyediaan layanan internet berbasis jaringan Starlink.

Meutya menegaskan Komdigi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin melakukan intervensi. Namun, pemerintah juga melihat kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih baik di Desa Sikakap, Mentawai.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin,” kata Meutya dalam keterangannya Selasa (25/8).

“Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” tambahnya.

Kondisi Internet di Sikakap

Meutya menjelaskan wilayah Sikakap sebenarnya sudah terjangkau jaringan 4G. Namun, wilayah tersebut belum memiliki jaringan serat optik atau fiber optic, sementara layanan 4G masih bergantung pada satu operator.

“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain,” ujarnya.

“Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator,” imbuhnya.

Menurut Meutya, Komdigi tidak ingin melihat persoalan tersebut semata-mata dari sisi pelanggaran ketentuan.

Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan konektivitas masyarakat serta itikad warga yang berupaya menghadirkan layanan internet.

Karena itu, Komdigi memilih pendekatan pembinaan agar kegiatan semacam itu dapat menjadi legal dan memiliki izin.

“Ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” tutur Meutya.

Ia mengatakan pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat mengedepankan langkah korektif sebelum menggunakan instrumen pidana.

“Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir,” ujarnya.