Kasus Yogi ‘Starlink’ di Mentawai

Niat Yogi untuk menyediakan akses internet kepada masyarakat berujung menjadi persoalan hukum. Yogi yang berjualan voucher internet Starlink kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat.

Dikutip dari Detikcom, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, Yogi didakwa karena menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada suatu waktu pada 2024 hingga 1 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada periode 2024 sampai Oktober 2025, di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.