Jambi — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ir. H. Ivan Wirata menilai data KKI Warsi mengenai dampak Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jambi harus menjadi alarm darurat bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

KKI Warsi mencatat akumulasi kawasan terdampak PETI sejak 2016 hingga 2025 mencapai sekitar 60.323 hektare. Aktivitas tersebut disebut telah masuk ke Areal Penggunaan Lain (APL), hutan produksi, hutan lindung hingga kawasan taman nasional.

Ivan menilai angka tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai statistik kerusakan lingkungan.

“60 hektare lebih ini adalah alarm darurat bagi Jambi. PETI sudah bukan hanya persoalan pertambangan tanpa izin. Ini sudah menjadi persoalan tata ruang, lingkungan, sungai, ekonomi masyarakat, penegakan hukum, bahkan keberlanjutan pembangunan Jambi,” katanya.

Menurut Ivan, data KKI Warsi harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jambi bersama pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk mengevaluasi pola penanganan PETI selama ini.

Ia mengingatkan bahwa operasi penertiban tetap diperlukan. Namun, langkah tersebut dinilai tidak cukup jika akar persoalan ekonomi masyarakat, tata niaga emas, pemodal, kepemilikan alat berat dan kepastian wilayah pertambangan rakyat tidak diselesaikan secara bersamaan.

Penegakan Hukum PETI Harus Menyasar Jaringan

Ivan mengatakan penegakan hukum terhadap PETI harus diarahkan lebih jauh kepada jaringan yang memungkinkan aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung.

“Kalau yang kita tangkap hanya pekerja yang berada di lubang tambang, sementara pemodal, pemilik alat berat, pemasok BBM, penadah emas dan pihak-pihak yang memberi perlindungan tidak disentuh, maka PETI akan terus tumbuh kembali,” sebutnya.

Karena itu, menurut Ivan, penanganan PETI perlu menggunakan pendekatan dari hulu hingga hilir.

Rantai aktivitas tersebut, kata dia, harus dipetakan mulai dari sumber pembiayaan, alat berat, bahan bakar, lokasi produksi, pengolahan emas, pengangkutan, penadah hingga tata niaga emas.

Pada saat yang sama, masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan pada pertambangan rakyat tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan represif.

Ivan mendorong percepatan penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kepastian hukum, kebutuhan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan.

“Prinsipnya sederhana. Yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pertambangan rakyat legal, kita tata melalui WPR dan IPR, kemudian kita bina. Tetapi yang berada di kawasan terlarang, kawasan lindung, konservasi, kawasan strategis, sungai atau wilayah yang secara lingkungan tidak memungkinkan, harus dihentikan dan dipulihkan,” ujarnya.