JAMBI – Perjuangan masyarakat Kecamatan Tebo Ilir dan Kecamatan Muara Tabir untuk memperjuangkan perbaikan Jalan Simpang Betung–Pintas mulai menunjukkan hasil.

Setelah aksi pemblokiran jalan yang dilakukan warga Desa Betung Bedarah Barat, Desa Betung Bedarah Timur, dan Desa Sungai Aro pada 3 Agustus 2026, perwakilan masyarakat kini secara resmi menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Jambi.

Surat tersebut ditandatangani oleh Liga Marisa dan Saipul Anwar sebagai perwakilan masyarakat Kecamatan Tebo Ilir, serta Sulman Elfarisyi dan Feri Ariyanto sebagai perwakilan masyarakat Kecamatan Muara Tabir.

Melalui surat tersebut, masyarakat meminta DPRD Provinsi Jambi memfasilitasi RDP dengan menghadirkan instansi terkait dan perusahaan-perusahaan pengguna ruas Jalan Simpang Betung–Pintas guna mencari solusi percepatan peningkatan kapasitas jalan yang selama ini menjadi akses utama masyarakat.

DPRD Siapkan Pemeliharaan dan Rigid Beton

Rombongan masyarakat diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Mazlan, S.Kom., M.E.

Mazlan mengatakan penanganan Jalan Simpang Betung–Pintas tetap menjadi perhatian pemerintah meskipun saat ini tengah berlangsung kebijakan efisiensi anggaran.

Menurutnya, pada akhir tahun 2026 akan dilakukan pemeliharaan jalan melalui pola swakelola dengan memanfaatkan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp900 juta untuk pembangunan rigid beton yang akan dimulai dari kawasan Simpang Betung.

“Pada akhir tahun ini akan dilakukan pemeliharaan melalui pola swakelola menggunakan alat berat milik Dinas PUPR Provinsi Jambi. Selain itu telah disiapkan anggaran sekitar Rp900 juta untuk pembangunan rigid beton yang akan dimulai dari Simpang Betung dan insya Allah segera dikerjakan,” ujar Mazlan.