JAKARTA – Program Indonesia Pintar (PIP) akan diintegrasikan dengan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos). Integrasi ini bertujuan memperluas akses bantuan pendidikan bagi keluarga kurang mampu sekaligus menyederhanakan proses penyaluran bantuan.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Adhika Ganendra, menjelaskan bahwa melalui integrasi tersebut, anak dari keluarga penerima PKH akan otomatis menjadi penerima Program Indonesia Pintar.
Tidak hanya itu, penerima PIP yang berhasil lolos seleksi masuk perguruan tinggi juga akan memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tanpa melalui proses seleksi tambahan.
“Dengan pengintegrasian itu, murid yang keluarganya terdaftar sebagai penerima bansos PKH, akan otomatis menerima PIP dan setelah menerima PIP,” kata Adhika dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
“Jika lolos seleksi perguruan tinggi, baik melalui jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) maupun jalur lainnya, akan otomatis menerima KIP Kuliah, tanpa harus diseleksi lagi,” lanjutnya.
Cakupan PIP Diperluas hingga Jenjang TK
Selain integrasi dengan PKH, Kemendikdasmen juga akan memperluas cakupan penerima PIP mulai tahun ajaran 2026/2027 dengan menjangkau peserta didik jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
Program tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun dengan target lebih dari 888 ribu murid TK di seluruh Indonesia.

