Menurut Adhika, perluasan penerima PIP dilakukan untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu memperoleh akses pendidikan sejak usia dini.

“Perluasan PIP ini dilakukan untuk memastikan akses pendidikan bagi keluarga tidak mampu sejak jenjang TK serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM),” jelasnya.

Dana PIP PAUD Mulai Disalurkan Oktober 2026

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa bantuan PIP untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan mulai disalurkan pada Oktober 2026.

Penyaluran akan dilakukan pada semester ganjil tahun ajaran 2026/2027 menggunakan data peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan batas akhir data per 31 Agustus 2026.

“Proses penyaluran PIP PAUD akan dilakukan pada semester ganjil tahun ajaran 2026/2027, yaitu dengan menggunakan data murid pada Dapodik dengan cut off 31 Agustus 2026,” kata Gogot.

Ia menjelaskan bahwa usulan penerima PIP PAUD dapat diajukan oleh sekolah maupun Dinas Pendidikan kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Selain itu, penetapan calon penerima juga dapat bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok masyarakat miskin, serta usulan dari satuan pendidikan.

Setiap peserta didik PAUD yang dinyatakan layak menerima bantuan akan memperoleh dana pendidikan sebesar Rp450.000 per tahun.

Dana tersebut akan disalurkan sekaligus ke rekening penerima yang telah terdaftar dalam sistem Dapodik. Mekanisme penyaluran PIP PAUD juga akan mengikuti sistem yang selama ini diterapkan pada jenjang pendidikan lainnya.