JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Hamin dalam perkara Nomor 201/Pdt.G/2025/PN Jmb dan menyatakan tindakan tergugat berinisial M dan D sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan M telah menggunakan dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Hamin sebagai jaminan fasilitas pembiayaan konsumen di Bank BCA tanpa dasar kepemilikan atau hak yang sah. PN Jambi juga memerintahkan agar kedua BPKB tersebut dikembalikan kepada Hamin selaku pemilik yang sah.
Perkara bermula ketika Hamin meminjam sejumlah uang kepada D. Kesepakatan keduanya dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis yang menyebutkan dua BPKB kendaraan milik Hamin sebagai jaminan. Dalam dokumen tersebut tidak terdapat nama maupun keterlibatan pihak lain selain Hamin dan D.
Menurut Hamin, D saat itu menyatakan bahwa dana yang dipinjamkan merupakan uang pribadinya. Setelah seluruh kewajibannya dilunasi, Hamin meminta agar kedua BPKB miliknya dikembalikan. Namun, D menyampaikan bahwa dokumen tersebut berada di tangan M.
Fakta yang kemudian terungkap di persidangan menunjukkan bahwa M telah menjadikan kedua BPKB tersebut sebagai agunan fasilitas pembiayaan di Bank BCA. Padahal, M tidak memiliki alas hak maupun hubungan hukum dengan Hamin terkait kepemilikan dokumen tersebut.
Sebelum gugatan ini diajukan, M diketahui pernah menggugat Hamin. Namun, gugatan tersebut dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh pengadilan karena tidak terdapat hubungan hukum antara kedua pihak.

