Atas dasar itu, Hamin mengajukan gugatan perdata terhadap M dan D ke PN Jambi pada Oktober 2025. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim mengabulkan gugatan Hamin dan menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Usai putusan dibacakan, Hamin menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim. Ia mengaku tidak pernah memberikan izin kepada M untuk menggunakan BPKB miliknya sebagai jaminan pembiayaan.
“Saya tidak pernah berurusan dengan M dan tidak pernah membuat perjanjian apa pun dengannya. Tetapi BPKB saya ternyata dijaminkan ke bank tanpa sepengetahuan saya,” ujar Hamin.
Ia menegaskan bahwa seluruh kewajibannya kepada D telah dilunasi sebelum perkara tersebut bergulir di pengadilan.
“Utang saya kepada D sudah lunas. Saya hanya meminta hak saya dikembalikan. Proses ini memakan waktu hampir dua tahun dan sangat menguras tenaga serta pikiran,” katanya.
Selain menempuh jalur perdata, Hamin mengungkapkan bahwa laporan pidana terkait perkara tersebut telah disampaikan ke Polda Jambi dan hingga kini masih dalam proses penanganan.
Sementara itu, seorang pengamat hukum menilai penggunaan dokumen kepemilikan milik orang lain sebagai jaminan pembiayaan tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan pemilik berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak hanya bersifat perdata, tetapi juga pidana.
Menurutnya, lembaga keuangan juga memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi keabsahan dokumen yang dijadikan jaminan sebelum fasilitas pembiayaan diberikan.

