Jakarta — Asisten pribadi aktor Matthew Perry, Kenneth Iwamasa, resmi dijatuhi hukuman 41 bulan penjara oleh pengadilan federal Amerika Serikat pada Rabu (27/5).

Vonis tersebut dijatuhkan atas keterlibatan Iwamasa dalam memasok dan menyuntikkan ketamin secara berulang kepada Perry, termasuk dosis terakhir yang menyebabkan aktor tersebut meninggal dunia akibat overdosis fatal pada Oktober 2023.

Selain hukuman penjara, seperti diberitakan Variety pada Rabu (27/6), Hakim Distrik AS Sherilyn Peace Garnett juga menjatuhkan denda sebesar US$10.000 atau sekitar Rp178,76 juta kepada Iwamasa.

Iwamasa diketahui telah mengenal Matthew Perry sejak 1992 dan mulai menjadi asisten pribadinya pada 2022 dengan gaji mencapai US$150.000 per tahun. Ia menjadi terdakwa kelima sekaligus terakhir yang menerima vonis dalam kasus tersebut.

Sebelum dijatuhi hukuman, Iwamasa telah mengaku bersalah pada Agustus 2024 atas dakwaan konspirasi distribusi ketamin yang menyebabkan kematian dan cedera serius.

Jaksa menyebut Iwamasa mengetahui riwayat kecanduan narkoba yang dialami Perry, meskipun dirinya tidak memiliki latar belakang medis untuk menyuntikkan obat keras tersebut.

Dalam dokumen persidangan, jaksa menegaskan bahwa “alih-alih membantu Perry mempertahankan kesembuhannya, [Iwamasa] justru menjadi fasilitator dan pemasok obat-obatannya.”

Dokumen pengadilan juga mengungkap bahwa sejak September 2023, Iwamasa bersekongkol dengan beberapa pihak, termasuk dokter Salvador Plasencia dan konselor obat-obatan Erik Fleming.