JAMBI — Pemerintah Kota Jambi mempercepat upaya penyelesaian persoalan zona merah yang masih membayangi ribuan warga di Kecamatan Kota Baru. Sedikitnya lebih dari 5.000 bidang tanah tercatat masih berstatus bermasalah dan belum memiliki kepastian hukum.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan hak kepemilikan lahan, kepastian administrasi, hingga potensi dampak sosial di tengah masyarakat.
Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas langkah percepatan penyelesaian masalah zona merah tersebut.
Sejumlah pihak yang terlibat dalam pembahasan itu di antaranya Kanwil Kekayaan Negara, Pertamina, SKK Migas, serta pihak kejaksaan. Menurut Maulana, seluruh pihak sepakat persoalan ini tidak boleh terus berlarut karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kita telah kumpulkan berbagai pihak terkait seperti Kanwil Kekayaan Negara, Pertamina, SKK Migas hingga pihak kejaksaan,” ujar Maulana, Selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan bahwa persoalan zona merah bukan hanya sekadar masalah administrasi pertanahan, tetapi juga telah berdampak langsung terhadap kehidupan ribuan warga yang telah lama menetap di kawasan tersebut.
Selama bertahun-tahun, masyarakat di wilayah zona merah menghadapi ketidakpastian status lahan yang mereka tempati. Kondisi ini tidak hanya menghambat pengurusan legalitas tanah, tetapi juga berdampak pada layanan administrasi, pembangunan kawasan, hingga aktivitas ekonomi warga.
Menurut Maulana, jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini dikhawatirkan dapat memicu masalah baru di masyarakat, termasuk potensi konflik horizontal antarwarga maupun pihak terkait.
“Semua sepakat permasalahan ini harus diselesaikan secepatnya karena menyangkut masyarakat banyak,” katanya.
Pemerintah Kota Jambi juga mulai memetakan berbagai potensi dampak akibat belum adanya kepastian hukum atas ribuan bidang tanah tersebut. Selain rawan konflik sosial, kondisi ini dinilai dapat menghambat perkembangan kawasan dan investasi di wilayah Kota Baru.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Jambi bersama instansi terkait dalam waktu dekat akan membentuk tim kecil khusus untuk mempercepat pembahasan teknis penyelesaian zona merah.
Tim tersebut akan fokus menyusun formulasi penyelesaian terbaik agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka tempati. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi solusi nyata sekaligus memberikan rasa aman bagi warga terdampak.
“Dalam waktu dekat akan dibentuk tim kecil untuk mempercepat penyelesaian persoalan ini,” pungkasnya.
