Kota Padang — Sebanyak sembilan penambang yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsor di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, pada Kamis (14/5) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Susmelawati Rosya, mengatakan total terdapat 12 pekerja tambang di lokasi saat kejadian.

“Hasil koordinasi kami, ada sembilan korban dari 12 pekerja tambang yang berada di lokasi saat kejadian,” kata Susmelawati di Kota Padang, Jumat.

Dari jumlah tersebut, tiga pekerja lainnya berhasil selamat dari material longsor. Sementara sembilan korban dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, terdapat tebing berjarak sekitar 30 meter dari lokasi kejadian. Diduga saat para pekerja tengah beraktivitas, tebing tersebut tiba-tiba longsor dan menimpa para korban.

Kesembilan korban ditemukan secara bertahap oleh petugas gabungan bersama warga setempat. Sekitar pukul 15.00 WIB, lima korban berhasil dievakuasi lebih dulu, disusul empat korban lainnya pada sore hari.

“Ketika ditemukan, keluarga langsung membawa jenazah ke rumah masing-masing untuk dimakamkan,” ujarnya.

Polda Sumbar menyatakan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus berupaya menangani persoalan penambangan ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Menurut Susmelawati, berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari imbauan, edukasi, hingga penindakan langsung di lapangan.

“Dalam bulan ini kita juga turun besar-besaran ke Kota Sawahlunto, Solok, dan Pasaman. Semua upaya kita lakukan termasuk mencarikan solusi permanen mengenai permasalahan ini,” katanya.

Namun, ia mengakui penertiban aktivitas tambang ilegal masih menghadapi tantangan di lapangan. Dalam beberapa operasi, petugas tidak menemukan aktivitas tambang, tetapi kegiatan tersebut kembali muncul setelah operasi dilakukan.

“Ya, ini dilema masalah tambang ilegal seperti itu,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci identitas para korban dalam peristiwa tersebut.