JAMBI — Penanganan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017–2018 kembali disorot. Perkumpulan Elang Nusantara melalui Risma Pasaribu mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa penyidik KPK, menyusul munculnya fakta persidangan terkait aliran dana yang disebut mengalir ke tim pemenangan Masnah Busro–Bambang Bayu Suseno (BBS).
Kasus “ketok palu” bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2017, yang mengungkap praktik pemberian uang kepada anggota DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan anggaran daerah.
Fakta Persidangan: Aliran Dana ke Tim Pemenangan
Dalam persidangan 16 Juni 2022, saksi Apif Firmansyah menyampaikan keterangan terkait aliran dana. Apif diketahui merupakan orang kepercayaan Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, serta pernah berperan sebagai ajudan dan disebut memiliki peran dalam perkara ini. Ia juga menjadi ketua tim pemenangan pasangan Masnah–BBS pada Pilkada Muaro Jambi 2017.
Di hadapan majelis hakim, Apif menyatakan memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada tim kampanye Masnah–BBS. Ia juga menyebut adanya bantuan 10 unit mobil Triton. Menurut keterangannya, dana tersebut berasal dari kontraktor yang turut memberikan uang dalam perkara pengesahan RAPBD.
Fakta tersebut berlanjut dalam persidangan 23 Mei 2023. Saksi Shendy dihadirkan dalam perkara empat terdakwa, yakni M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.
Dalam persidangan, hakim anggota Hiasinta Manalu menanyakan:
“Dalam BAP saudara saksi Shendy, ada menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Masnah? Siapa yang memerintahkan? Apakah saudara saksi tahu uang itu dari mana?”
Shendy menjawab:

