Jambi – Polda Jambi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) empat anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Langkah ini menjadi penegasan sikap tegas institusi terhadap pelanggaran internal.

Upacara PTDH digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (24/4/2026), dipimpin langsung Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar. Upacara tersebut dihadiri juga oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Kepala Ombudsman Jambi, Tim Kompolnas RI, Irwasda Polda Jambi, para Pejabat Utama Polda Jambi, serta personel Polda Jambi.

Empat personel yang dipecat yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul. Dua di antaranya diberhentikan secara in absentia (tidak hadir).

Prosesi berlangsung simbolik dan tegas, ditandai dengan penanggalan seragam dinas serta pemberian tanda silang pada foto personel yang dipecat, sebuah penegasan bahwa pelanggaran etik berujung pada kehilangan status sebagai anggota Polri.

Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi.

“PTDH merupakan konsekuensi tegas atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Ini adalah bentuk komitmen pimpinan dalam menjaga disiplin,” ujar Krisno.